TRC PPA Kaltim Tegaskan Pencabutan Izin Operasional, Aktivitas Ponpes Ibadurrahman Harus Dihentikan

img

Biro Hukum TRC PPA Kalimantan Timur, Sudirman. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menegaskan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), harus diikuti dengan penghentian seluruh aktivitas di lingkungan pesantren tersebut.

Menurut TRC PPA, pencabutan izin tidak akan memberikan perlindungan maksimal bagi para santri apabila proses belajar mengajar masih tetap berlangsung.

Penegasan tersebut disampaikan Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan pihaknya tetap mengawal penutupan Ponpes Modern Ibadurrahman setelah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026.

 

"Khususnya untuk Pondok Pesantren Ibadurrahman, kami meminta agar segera dilakukan penutupan secara permanen," ujarnya kepada poskotakaltimnews pada Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut dibacakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur kepada massa aksi TRC PPA saat unjuk rasa berlangsung pada Kamis (25/6/2026).

Surat keputusan itu diterima Kanwil Kemenag Kaltim pada hari yang sama dengan pelaksanaan aksi sebagai jawaban atas tuntutan yang disampaikan massa.

Isi keputusas tersebut tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 mencabut Nomor Statistik Pesantren (NSP) Ponpes Modern Ibadurrahman dengan Nomor Statistik Pesantren 510064020016.

Di dalam isi surat tersebut tertulis, pertimbangannya pencabutan dilakukan berdasarkan rekomendasi Kemenag Kukar yang menyatakan pondok pesantren tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Sudirman, semula TRC PPA menganggap perjuangan mereka telah membuahkan hasil setelah keputusan tersebut dibacakan.

Namun, pandangan itu berubah setelah pihaknya mempelajari isi keputusan dan mengetahui proses belajar mengajar masih dimungkinkan tetap berlangsung.

"Kami menganggap saat itu persoalannya sudah selesai. Ternyata setelah kami masuk untuk beraudiensi dan memperhatikan isi surat tersebut, yang dicabut hanya izin Ponpes saja, tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Bagi TRC PPA, kondisi tersebut bertentangan dengan tujuan perlindungan anak, mengingat Ponpes Modern Ibadurrahman telah berulang kali terseret kasus dugaan kekerasan seksual.

Pada 2025, kasus serupa terungkap dengan tujuh santri sebagai korban, sementara pada 2026 kembali muncul dugaan kekerasan seksual yang diduga menimpa 12 santriwati.

"Bagaimana bisa di satu sisi izinnya dicabut, tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan di sana. Itu yang tidak kami terima," tegasnya.

Ia mengatakan, Kemenag beralasan keberlangsungan pendidikan para santri dan tenaga pendidik menjadi pertimbangan sehingga proses belajar mengajar masih ingin dipertahankan.

Namun, lanjutnya, TRC PPA menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memindahkan para santri ke pondok pesantren lain yang memenuhi ketentuan dan menjamin keamanan mereka.

"Itu merupakan tanggung jawab Kemenag dan pemerintah. Kalimantan Timur memiliki ribuan Ponpes, silakan mencarikan tempat bagi para santri dan guru, termasuk memastikan pembiayaannya tidak lagi dibebankan kepada orang tua," kata dia.

Perbedaan pandangan tersebut akhirnya menghasilkan Komitmen Bersama tentang Ponpes Modern Ibadurrahman yang ditandatangani Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur bersama TRC PPA Kaltim pada 25 Juni 2026.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan tidak ada lagi proses pembelajaran untuk selamanya di Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman yang menjadi kewenangan pembinaan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur.

Meski komitmen bersama telah ditandatangani, TRC PPA memastikan akan terus mengawal pelaksanaannya.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas belajar mengajar di Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman serta mendorong Kementerian Agama segera menyusun langkah pemindahan para santri ke pondok pesantren lain.

"Kami akan melakukan monitoring apakah mereka benar-benar menjalankan komitmen tersebut. Kami akan memastikan mereka mendatangi pihak pondok pesantren untuk menghentikan proses belajar mengajar, kemudian menyusun rencana pemindahan para santri yang masih berada di sana," pungkasnya. (kriz)